Kewajiban Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok Sangat Penting

Guna membangun komitmen didalam memberi tambahan service paling baik kepada seluruh pelanggan, PDAM Tirta Asasta kota Depok tetap coba mengingatkan berkenaan hak dan kewajiban bagi pelanggan.

ak pelanggan PDAM Tirta Asasta diantaranya adalah memperoleh service yang baik dan jujur, serta memperoleh Info yang benar, jelas, dan transparan berkenaan prosedur pemasangan, pemanfaatan air dan pemanfaatan sarana pelayanan.

Hak pelanggan lainnya adalah melaporkan dan atau mengajukan pengaduan tagihan secara tertera kepada perusahaan seumpama dipercayai bahwa tagihan tidak sesuai pemanfaatan air.

Pelanggan juga memiliki hak untuk mengumumkan kepada perusahaan seumpama service mengalami masalah serta memperoleh air hasil memproses PDAM bersama dengan mutu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 atau perubahannya (jika ada).

Pelanggan PDAM Tirta Asasta juga berhak mengajukan permohonan secara tertera seumpama bakal melakukan perpindahan atau perubahan pada instalasi pipa dinas dan/atau flow meter air.

Selain itu berhak mengajukan permohonan secara tertera seumpama bakal melakukan perubahan identitas pelanggan, serta mengajukan permohonan secara tertera seumpama mendambakan melakukan penutupan sementara aliran air bersih ke persil untuk paling lama 1 (satu) tahun, bersama dengan keputusan melunasi terlebih dahulu seluruh kewajiban juga beban senantiasa sepanjang penutupan.

Hak pelanggan yang terlalu perlu bagi PDAM Tirta Asasta adalah di mana tiap-tiap pelanggan berhak memperoleh pasokan Air PDAM sepanjang 24 jam pada radius service hingga bersama dengan 5 kilometer serta sepanjang 20 jam pada radius service 5 kilometer hingga bersama dengan pelanggan terjauh berasal dari Instalasi Pengelolaan Air (IPA).

Penjelasannya, pasokan air tersebut diberikan oleh PDAM di luar ada pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terjadwal, seperti pemeliharaan IPA dan kelengkapannya, pemeliharaan jaringan pipa, pemeliharaan mekanikal elektrikal dan pemeliharaan resevoir, serta situasi yang berlangsung di luar kendali pada lain namun tidak terbatas seperti terjadinya banjir, terganggunya mutu air baku dan lain-lain.

Sementara kewajiban pelanggan PDAM Tirta Asasta meliputi wajib membayar tagihan air dan beban senantiasa serta denda (bilamana ada) secara periodik dan terus-menerus pada tempat-tempat pembayaran dan sarana formal tiap-tiap bulannya.

Selain itu pelanggan juga berkewajiban memberi tambahan izin atau akses kepada petugas untuk kepentingan pembacaan/pencatatan mtr. air, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, penggantian, penyegelan, pemutusan, dan perpindahan instalasi pipa persil, serta kepentingan administrasi lainnnya.

Pelanggan PDAM Tirta Asasta juga berkewajiban memelihara kelanjutan langganan persil hingga bersama dengan mtr. air supaya senantiasa didalam situasi baik atas cost pelanggan.

Yang terakhir, pelanggan wajib melaporkan segera seumpama menjumpai kebocoran pipa persil dan atau pipa distribusi air bersih kepada petugas secepatnya.